Legalitas KOWANI Kota Pekalongan

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kota Pekalongan sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kota Pekalongan.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kota Pekalongan merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Pekalongan. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kota Pekalongan
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kota Pekalongan.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kota Pekalongan disahkan oleh Notaris Kota Pekalongan pada tahun 1972.

1972Notaris Kota Pekalongan

Surat Keputusan Wali Kota Pekalongan

SK Wali Kota Pekalongan tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Pekalongan periode 2024–2029.

2024Pemkot Kota Pekalongan

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kota Pekalongan yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Pekalongan.

2024Kesbangpol Kota Pekalongan

Status Organisasi

KOWANI Kota Pekalongan berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Pekalongan dengan kedudukan di Kota Pekalongan, Kota Pekalongan. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Pekalongan.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kota Pekalongan dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kota Pekalongan di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kota Pekalongan disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kota Pekalongan tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kota Pekalongan dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kota Pekalongan berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kota Pekalongan adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Pekalongan.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Pekalongan.

Sejak kapan KOWANI Kota Pekalongan sah secara hukum?

KOWANI Kota Pekalongan sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kota Pekalongan disahkan oleh Wali Kota Pekalongan melalui Surat Keputusan.