Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Pekalongan merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Pekalongan. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Pekalongan disahkan oleh Notaris Kota Pekalongan pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Pekalongan
SK Wali Kota Pekalongan tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Pekalongan periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Pekalongan yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Pekalongan.
Status Organisasi
KOWANI Kota Pekalongan berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Pekalongan dengan kedudukan di Kota Pekalongan, Kota Pekalongan. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Pekalongan.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Pekalongan dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Pekalongan di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Pekalongan disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Pekalongan tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Pekalongan adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Pekalongan.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Pekalongan.
KOWANI Kota Pekalongan sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Pekalongan disahkan oleh Wali Kota Pekalongan melalui Surat Keputusan.